Kasus Dugaan Penyimpangan Tender Penataan Situ Cipondoh Akan Dilaporkan ke Kejati

Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender poyek penataan Situ Cipondoh senilai Rp 24,2 miliar. Direktur Eksekutif LBH Pospera Banten Septian Prasetiyo SH mendorong agar para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Raya, untuk melakukan laporan informasi ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan pengaturan.
"Kita akan mengawal dan melakukan pendampingan kepada teman-teman aktivis Aliansi Tangerang Raya jika ingin melaporkan, apalagi proyek ini lokasinya berada di Kota Tangerang, tepatnya di kawasan Situ Cipondoh," kata Septian.
Lebih jauh mantan aktivisi mahasiswa ini menyatakan, pelaporan ini sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat yang diwakili para aktivis. "Kalau melihat adanya kejanggalan, memang menjadi domain LSM atau aktivis lainnya untuk melakukan pengawasan dan pelaporan, saya yakin pihak aparat penegak hukum (APH) akan merespons dan menindaklanjuti, jika memang ada laporan dan ada bukti kejanggalan awal," katanya.
Dalam pandangan nya Septian menilai ada dugaan kuat ada pengaturan dalam proses tender proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, karena nilai penawaran harga yang disampaikan perusahaan pemenang yaitu PT Legend Bukit Kontruksi hanya turun sekitar 1 persen.
Sebelumnya sorotan soal proyek ini datang dari BPAN Kota Tangerang.
"Kami menduga ada praktik kongkalikong dalam proyek ini. Banyak pihak yang minta saweran dalam proyek fisik ini," kata Ketua BPAN Kota Tangerang, H Muhdi.
PT Legend Bukit Konstruksi pemenang dalam lelang proyek ini. Perusahaan yang beralamat di Palembang ini menang dengan angka penawaran Rp 24,2 miliar.
"Angka penawaran pemenang lelang ini hanya turun kurang lebih satu persen dari pagu anggaran. Hal ini kami anggap tidak wajar. Kuat dugaan lelang ini dikondisikan. Perusahaan pemenang ini perusahaan pinjaman yang

Form Komentar