Warga Tolak Penataan Pasar Lama Yang Sangat Mengganggu Mobilitas
Penataan Wisata Kuliner Pasar Lama mendapat keluhan dari warga sekitar. Mereka menilai penataan wisata kuliner tersebut menutup akses warga. Sehingga mobilitas warga terganggu, terutama di Jalan Perintis, RW 06, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang.
Hal itu mereka adukan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis (10/2/2022). Pertemuan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan, Wakil Ketua Komisi III Anggiat Sitohang, Anggota Komisi III M Rijal dan Anggota Komisi 1 Andri Permana.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua RW 06, Budi Dermawan mengatakan saat ini dalam penataannya, posisi pedagang berada di tengah, letaknya di tengah kanan kiri dan saling berdempetan. Hal itu terlihat dari garis putih sebagai penyekat jatah tempat yang disediakan PT TNG selaku pengelola wisata kuliner Pasar Lama. Luasnya yakni 2x 3 meter. Sedangkan akses jalan hanya terdapat di sisi kiri dan kanan dengan luas kurang lebih satu meter.
“Penataan Pasar Lama yang mengganghu aktifitas kami. Sifatnya menutup akses jalan. Sebenarnya kami setuju dengan adanya penataan. Tapi konsep penutupan di tengah jalan itu mengganggu kami,” ujarnya usai audiensi, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan, konsep penataan tersebut sangat menggangu aktivitas warga. Menurut Budi, apabila ada hal mendesak seperti kebakaran atau bencana lainnya akan kesulitan akses. Parkir yang semerawut, kata dia juga menjadi masalah. “Pemilik usaha yang sudah punya toko permanen juga mengeluhkan mereka tidak ada akses keluar masuk jalan,” kata Budi.
Kata dia, sebenarnya para warga tak menolak dengan adanya penataan ini. Namun dalam penataannya warga meminta juga tak merugikan dan menggangu. Warga, kata Budi juga sempat melakukan pertemuan dengan PT TNG beberapa waktu lalu. Namun belum ada jawaban pasti dari asp

Form Komentar