Pasien RS Mayapada Bayar Rp65 Juta Meninggal Divonis COVID-19

Seorang gadis berinisial SZP dikabarkan meninggal setelah dirawat di RS Mayapada, Kota Tangerang. Kematian korban divonis karena COVID-19.
Namun pihak keluarga mengungkapkan terjadi kejanggalan. Selain membayar biaya perawatan sebesar Rp65 juta untuk tiga hari, juga perlakuan pihak RS terhadap korban selama dalam perawatan tidak menggunakan protokol COVID-19.
Dikatakan ibu korban berinisial T, gadis tersebut mulai dirawat di RS Mayapada, Kota Tangerang pada 20 September 2020 dengan gejala demam biasa. Kemudian setelah diperiksa tim medis, ditemukan gejala sesak napas. Korban meninggal pada 22 September 2020.
Setelah korban meninggal, kata dia, pihak keluarga langsung melakukan pembayaran administrasi. Namun, saat itu hasil tes swab yang menyatakan korban positif COVID-19 belum keluar. Bahkan hasil rapid test pun menunjukkan hasil non reaktif
"Semua administrasinya kita bayar. Terus korban dilakukan dengan protokol COVID-19. Protokol COVID-19 itu seharusnya menunggu, hasil swab-nya belum keluar. Kenapa harus ada protokol COVID-19? Terus kalau anak saya COVID-19, kenapa protokolnya tidak seperti orang-orang COVID-19?" ujar T saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020)
Kejanggalan itu menurutnya karena selama korban dirawat pun, tidak ada pemberlakuan protokol COVID-19. Bahkan mereka sempat mempertanyakan protokol kesehatan di RS tersebut.
Padahal, jika anaknya menderita COVID-19, kata dia, korban semestinya diperlakukan sesuai protokol kesehatan. Namun, hal itu tidak dilakukan. Bahkan, tim medis pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Semua tindakan medis seperti memperlakukan bukan pasien COVID-19.
"Kalau anak saya COVID-19, (semestinya) mereka juga pake (APD) dong. Saya tanya hasil swab-nya, lah belum keluar," jelasnya.
Karena tidak ada pertanda anaknya terpapar COVID-19 dengan hasil rapid te

Form Komentar